Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Agus ApriyantoFitri Salhuteru akan menghadiri sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap Reza Gladys yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Reza Gladys. "Kalau teman-teman mau tahu apa yang terjadi, hari Kamis saya akan datang menemani dokter Reza dalam kesaksian dia untuk acara sidang berikutnya," kata Fitri di Pluit, Jakarta Utara, belum lama ini.Fitri Salhuteru. Foto: Instagram/@fitri_salhuteruAlasan Fitri Salhuteru Akan Datang ke Sidang Nikita MirzaniPerempuan yang pernah menjadi sahabat Nikita Mirzani itu punya alasan kuat mengapa bersedia hadir dan memberikan dukungan untuk Reza Gladys."Saya selalu membela yang benar dan selalu berdiri di kebenaran," tutur Fitri.Kemudian Fitri menanggapi soal perkara yang menjerat Nikita. Fitri mengatakan Nikita tak sendirian dalam perkara tersebut."Kalian lihat sendiri di dakwaan itu ada beberapa nama disebut kan," ucap Fitri. dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladysFitri sedikit memberikan masukan kepada Nikita Mirzani. Jika berada di posisi Nikita, Fitri mengaku tak akan segan mengungkap dalang di balik perkara tersebut."Kalau saya jadi NM, saya akan sebut siapa dalang di balik semua ini," ungkap Fitri. Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.