Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Tom Lembong menjawab pertanyaan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.Banding itu disampaikan lewat penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).Zaid menyebut, banding tersebut diajukan lantaran Majelis Hakim mengabaikan sejumlah pembuktian yang menjadi fakta persidangan kasus importasi gula."Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini, dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," ujar Zaid kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Foto: Darryl Ramadhan/kumparan"Banding ini ranahnya masih judex facti atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," jelas dia.Zaid menuturkan, dalam banding itu pihaknya tetap meminta agar kliennya diputuskan bebas dan tidak bersalah terkait kasus importasi gula itu."Jadi, di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas. Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," tutur dia."Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini. Makanya dia akan mengajukan banding," ujar Zaid.Kejagung: Itu Hak TerdakwaKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sempat menyatakan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak terdakwa."Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (21/7).Anang menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga punya hak yang sama untuk mengajukan banding atau tidak. JPU punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap."Jika jaksa menyatakan banding dan PH (penasihat hukum) terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding PH terdakwa. Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ucap dia.Tom Lembong meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/ReutersAdapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara.Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Terkait vonis itu, Tom menyatakan kecewa karena Majelis Hakim hanya meng-copy-paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU."Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutur Tom kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).Pengunjung mengenakan kaus dukungan untuk Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO