Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTOKPK menjelaskan modus kasus korupsi yang terjadi pada dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Tak hanya BI, KPK juga turut memeriksa pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindak pidana korupsi dalam kasus CSR BI itu diduga terjadi karena ada penyelewengan dana.“Kalau di OJK itu PJK namanya, PJK gitu. Jadi tidak hanya di BI saja, di OJK juga ada dan di beberapa tempat lain juga ada. Tapi yang kita dapat informasi lebih banyak dan sudah terang-benderang itu, ya dari BI,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).Asep menjelaskan, dalam kasusnya, yayasan mengajukan proposal kepada BI salah satu programnya adalah perbaikan rumah tidak layak huni (Ruti Lahu). Ia menyebut, anggaran dana CSR tersebut sekitar 200-250 juta.Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock“Dari PSBI itu kemudian sesuai pengajuan itu, nanti ada yang mengajukan untuk misalkan pembuatan ruti lahu, kemudian untuk pendidikan, dan lain-lain ya,” kata dia.“Banyak sekali proposal yang masuk dari berbagai macam yayasan. Yang di Cirebon ini, 7 yayasan itulah yang sedang kita lihat, kemudian kita dalami,” lanjutnya.Dalam kasus tersebut, Asep menyebut para pihak diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dana CSR tersebut.“Jadi yang digunakan hanya 50 juta, misalkan, yang 200 juta-nya atau yang delapannya, untuk delapan rumahnya, itu tidak digunakan. Itu yang diselewengkan. Itu yang kemudian oleh oknum-oknum ini digunakan untuk membeli properti dan lain-lain untuk kepentingan pribadinya,” jelas Asep.Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep mengatakan dalam waktu dekat KPK akan mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka."Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya," kata Asep.Kasus CSR BIAdapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat.Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya."Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024) lalu.Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat."Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," tutur dia.