Apakah Boleh Salat di Atas Kasur? Yuk, Cari Tahu Jawabannya di Sini

Wait 5 sec.

Ilustrasi berdoa setelah salat di atas kasur. YOGYAKARTA – Salat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dengan memperhatikan syarat dan rukunnya. Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin tidak dapat melaksanakan salat di atas permukaan tanah atau lantai, misalnya karena sakit atau keterbatasan ruang. Jika berada dalam situasi itu, apakah boleh salat di atas kasur? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini.Apakah Boleh Salat di Atas Kasur? Dikutip dari laman NU Online, salah satu ketentuan yang harus dipenuhi saat akan melaksanakan ibadah salat adalah berdiam diri atau menetap (istiqrar) di tempat yang bertemu langsung dengan bumi atau melalui perantara yang nantinya jika dirunut ke bawah akan bertemu (muttashil) dengan bumi.Ketentuan lain yang diwajibkan tetapi hanya pada permasalahan sujud saja, yakni objek sujud tidak berasal dari sesuatu yang ia bawa. Oleh sebab itu, dibolehkan sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya, sebab semua benda tersebut tidak masuk dalam kategori benda yang dibawa oleh orang yang salat.Lain halnya ketika seorang muslim/muslimah sujud pada selendang yang ia kenakan di bahunya. Dalam kasus ini, sujudnya dianggap tidak cukup dan menyebabkan salatnya menjadi tidak sah. Pasalnya, selendang yang dikenakan tergolong sebagai benda yang dibawa oleh dirinya, sehingga ia telah lalai dalam melaksanakankan yang ada pada sujud ini.Ketentuan yang ada pada sujud ini sama persis dengan yang penjelasan dalam kitab Fathul Muin. Adapun bunyinya sebagai berikut:قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل.“Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjang” (Syekh Zinuddin Al-Maliabari, Fathul Muin, juz 1  hal. 190). Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa melakukan salat di atas kasur empuk, diperbolehkan dan tidak mempengaruhi keabsahan salat. Hal ini karena kasur tidak termasuk benda yang dibawa, serta bagian bawahnya tetap terhubung langsung (muttasil) dengan tanah. Dengan demikian, dua syarat utama tempat salat telah terpenuhi.Meskipun salat di atas kasur diperbolehkan, pelaksanaannya harus tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama ketika sujud.Saat sujud, tujuh anggota tubuh wajib menempel pada tempat salat, yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan jari-jari kedua kaki.Karena tekstur kasur yang empuk bisa menyulitkan dalam memastikan semua anggota sujud tersebut menempel dengan sempurna, maka perhatian khusus diperlukan pada bagian ini.Secara umum, salat di atas kasur tidak menjadi persoalan dari segi hukum, sebab kasur termasuk benda yang sah dijadikan tempat salat. Namun, penting bagi orang yang salat di kasur untuk memperhatikan pelaksanaan rukunnya, terutama saat sujud.Selain itu, menjaga kekhusyukan juga penting, karena kenyamanan kasur bisa membuat seseorang terlena, sehingga mengurangi penghayatan terhadap makna salat.Demikian ulasan tentang ‘apakah boleh salat di atas kasur. Untuk mendapatkan update berita pilihan lainnya, baca terus VOI.ID.