Harley Davidson Sportster yang disita dari eks staf khusus Ida Fauziyah ketika menjadi Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Harley Davidson Sportster yang disita dari eks staf khusus Ida Fauziyah ketika menjadi Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo, terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung motor gede itu tak memiliki surat kepemilikan. Penyidik dipastikan tak akan sembarangan ketika melakukan penyitaan."Tentu dalam melakukan penyitaan, penyidik sudah melacak dan menelusuri, ya, aset tersebut berasal dari mana," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli.Ke depan, Budi memastikan KPK akan terus menelusuri aliran duit pemerasan itu. Langkah ini untuk memastikan sejak kapan praktik lancung tersebut terjadi."Jadi setiap aset maupun uang-uang yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi, khsusunya terkait pemerasan dalam pengurusan izin TKA di Kemnaker semuanya dilacak, ditelusuri," tegasnya."Dan aset-aset yang diduga terkait tentu akan dilakukan penyitaan," sambung Budi.Adapun dalam kasus ini, KPK telah menyita 13 unit kendaraan dengan rincian 11 mobil dan 2 motor.Kemudian, penyidik juga menyita sejumlah aset dari para tersangka dalam kasus ini. Rinciannya sebagai berikut:Dari tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;Dari tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat;Dari Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat;Dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2;Dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan; danDari Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2 yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Diberitakan sebelumnya, KPK sebelumnya mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.