Warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas Myanmar (ANTARA)JAKARTA - Kementerian Pertahanan berhasil menyelamatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas Myanmar.Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang kepada Antara mengatakan, Kemhan menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar dalam membebaskan Arnold Putra."Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan," kata Frega dikutip ANTARA, Selasa 22 Juli.Frega mengatakan, Kemhan juga menggandeng beberapa pihak dalam membebaskan Arnold. Salah satunya yakni Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF)."Kemhan dan seluruh pihak secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak," kata Frega.Karenanya, Frega mewakili Kemhan berterima kasih dan mengapresiasi seluruh bantuan yang diberikan Hasim dan SPF.Kepada Arnold dan seluruh WNI yang ada di luar negeri Frega mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang sedang berkonflik.Kini, lanjut Frega, Arnold Putra sudah sampai di Indonesia sejak Senin (21/7) sore.Untuk diketahui, Arnold Putra yang dikenal sebagai selebgram, telah ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024.Arnold dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).Atas tuduhan tersebut, Arnold sempat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan divonis tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.