Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) resmi luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) untuk memperkuat hubungan antara negara dan Wajib Pajak. Peresmian dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan piagam ini merupakan tonggak pencapaian dan sebuah komitmen nyata negara dalam memastikan pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Dengan sangat hati-hati kita modifikasikan, ada delapan hak dan delapan kewajiban utama dari Wajib Pajak yang harus dipahami oleh Wajib Pajak dan penyelenggara pemungut pajak,” ucap Bimo dalam acara peresmian Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).Piagam Wajib Pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang merupakan dokumen resmi yang secara tegas mencantumkan hak dan kewajiban para wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Piagam tersebut merinci delapan hak yang dimiliki wajib pajak, antara lain: hak memperoleh informasi, pelayanan tanpa biaya, keadilan dalam perlakuan, perlindungan hukum, serta jaminan kerahasiaan data.Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanDi samping itu, piagam ini juga menguraikan delapan kewajiban wajib pajak, seperti kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan jujur, bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.Bimo menjelaskan, masih banyak yang salah menginterpretasikan hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan dalam undang-undang sebelumnya, oleh karena itu modifikasi dari Piagam Wajib Pajak ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik lagi.Ia pun berharap piagam tersebut juga akan menjadi pedoman bagi para tenaga pajak untuk melayani pajak dan menegakkan hukum perpajakan di seluruh kantor DJP yang tersebar di Indonesia dengan baik.“(Piagam) ini akan menjadi guiding principle, ethical principle yang untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan fairness,” tutur Bimo.Berikut delapan hak wajib pajak yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak:1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/ShutterstockAdapun delapan kewajiban wajib pajak sebagai berikut:1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.