Memasuki tahun ajaran 2025/2026 jumlah murid baru baru di SMA Muhammadiyah 1 Depok hanya berjumlah empat orang. Hal tersebut sebagai dampak Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Dalam kebijakan tersebut, para siswa ditempatkan pada satuan pendidikan sekolah negeri sebanyak- banyaknya atau 50 peserta didik dalam satu kelas yang disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang. Penerapan kebijakan tersebut berimbas pada penurunan jumlah siswa di seluruh SMA Swasta Kota Depok. Kondisi ini memicu keprihatinan di serta menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan dasar dan menengah.