Awas! Ini Sanksi Bermain Layang-Layang Dekat Bandara yang Wajib Anda Tahu

Wait 5 sec.

Sanksi bermain layang-layang dekat bandara (antaranews)YOGYAKARTA - Bermain layang-layang asyik, apalagi saat angin bertiup kencang. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat sanksi bermain layang-layang dekat bandara yang membuahkan ancaman pidana dan denda besar?Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa aktivitas ini dilarang keras, apa saja sanksi bermain layangan di area bandara yang menanti para pelanggar, dan bagaimana dampak fatal yang bisa ditimbulkannya.Mengenal Sanksi Bermain Layang-Layang Dekat BandaraPT Angkasa Pura II (AP II) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melalui laman resminya menegaskan bahwa aktivitas bermain layang-layang bukan sekadar iseng belaka, melainkan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Ancaman hukuman bagi orang yang bermain layang-layang di area sekitar bandara pun tidak main-main, bisa berujung pidana penjara hingga denda miliaran rupiah!Aturan tegas ini tercantum jelas dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU Penerbangan. Menurut Pasal 210, siapapun dilarang keras berada di area terlarang bandara, membuat rintangan (obstacle), atau melakukan aktivitas lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pesawat. Kecuali, tentu saja, jika sudah mengantongi izin resmi dari otoritas bandara.Baca juga artikel yang membahas Kontroversi Larangan Joget di Baubau: Wali Kota Bertindak, Warga RicuhLebih lanjut, Pasal 421 ayat (2) menguraikan konsekuensi bagi para pelanggar. Bagi mereka yang nekat membuat rintangan atau melakukan kegiatan berbahaya di kawasan keselamatan operasi penerbangan (seperti yang dimaksud dalam Pasal 210), maka siap-siap berhadapan dengan jeratan hukum. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)!Perlu diketahui, peringatan ini bukan tanpa alasan. Keberadaan layang-layang di sekitar bandara sangat berisiko tersangkut ke mesin pesawat, mengganggu navigasi, bahkan menyebabkan kecelakaan fatal.Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan penerbangan bersama.Kronologi Insiden Layang-Layang Bandara: 21 Pesawat Gagal Terbang dan MendaratAktivitas tak bertanggung jawab menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menuai masalah besar.Dilansir dari Antaranews, sebanyak 21 pesawat terpaksa membatalkan jadwal terbang dan mendarat di bandara tersibuk di Indonesia itu. Insiden ini terjadi dalam kurun waktu 4 hingga 6 Juli 2025, memicu kerugian waktu dan potensi bahaya yang serius.Menyikapi hal ini, AirNav Indonesia menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat. Mereka meminta agar warga tidak lagi bermain layang-layang di sekitar area bandara, terutama di jalur-jalur kritis untuk lepas landas dan pendaratan pesawat.Menyikapi maraknya gangguan akibat layang-layang di sekitar bandara, Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I Soekarno-Hatta mengambil langkah serius. Mereka mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di area sekitar bandara.Kepala OBU Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif.  Imbauan ini bukan tanpa alasan, sebab objek-objek tersebut sangat berpotensi mengganggu jalur penerbangan dan membahayakan keselamatan ribuan penumpang.Sebagai wujud keseriusan, Putu menambahkan bahwa Kantor OBU Wilayah I telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan komunitas bandara. Hasilnya, mereka sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama.Satgas dibentuk untuk menangani secara serius gangguan layang-layang dan objek udara lainnya melalui sinergi, koordinasi, serta peran aktif dari setiap pemangku kepentingan.Satgas Bersama ini akan memiliki tiga fokus utama: penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya layang-layang, penertiban di lapangan jika ditemukan pelanggaran, dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bandara yang lebih aman dan menjamin kelancaran operasional penerbangan.Selain sanksi bermain layang-layang dekat bandara, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!