Terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (21/7/2025). Foto: Agus ApriyantoIstri musisi Fariz RM, Oneng Diana Riyadini, menyimpan harapan besar agar suaminya kelak bisa sembuh dari ketergantungannya akan obat-obatan terlarang.Sebagai seorang istri, Oneng mengaku prihatin karena sang suami sudah empat kali tersandung kasus narkoba. Sehingga Oneng ingin Fariz RM bisa benar-benar lepas dari narkoba."Kalau harapan dari saya saya kepengin Mas Fariz untuk betul-betul tidak relapse lagi, ya, biar dia tidak ketergantungan lagi obat-obatan narkoba tersebut, itu aja," kata Oneng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (21/7/2025). Foto: Agus ApriyantoDukungan Istri untuk Fariz RMKesehatan, menurut Oneng, jadi hal penting yang kini harus diutamakan Fariz RM. Apalagi mengingat usia Fariz yang telah menginjak 66 tahun."Saya kepengin Mas Fariz sehat aja biar dia tidak ketergantungan," tutur Oneng.Terkait proses hukum suaminya yang tengah berlangsung, Oneng mengatakan dirinya pasrah dengan apa pun putusan hakim nanti."Kalau masalah hukumnya saya percaya atau saya serahkan kepada sidang yang nanti akan diputuskan. Itu aja sih," ucapnya.Musisi Fariz RM saat melakukan konferensi pers di Synchronize Fest 2023, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSementara itu, Fariz mengutarakan rasa syukurnya atas kehadiran Oneng yang terus menerus mendampingi dan mendukungnya. Ia mengaku sangat ingin untuk bisa pulang ke rumahnya."Ya kembali pulang lah tentunya, yang dirindukan kembali pulang," ungkap Fariz.Pelantun Sakura itu optimistis bahwa nantinya bisa kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga setelah perkaranya ini selesai."Insya Allah (bisa pulang), aamiin, saya percaya sama kehendak Allah," ungkap Fariz.Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang narkoba pada Kamis (10/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanFariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Sebelumnya, ia ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018. Saat ditangkap di Bandung, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz. Fariz didakwa bersama Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.