Permohonan Diterima, Tom Lembong Punya Waktu 2 Pekan Serahkan Memori Banding

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong (ANTARA)JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima permohonan banding dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Banding tersebut berkaitan dengan vonis 4,5 tahun penjara di kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah mencatat permohonan banding perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli. Permohonan banding tersebut diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong yakni Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa, 22 Juli. Dengan telah resmi diterimanya permohonan banding, maka, kubu Tom Lembong mesti mengajukan memori banding yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diperiksa dan diadili oleh majelis banding. "Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding. Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Andi. Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Sehingga, majalis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong. Nilainya mencapai Rp750 juta. Pidana denda itu diberikan dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Dannie Arsan. Pada amar putusan, perbuatan Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.