Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850,00. Barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan patroli laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh.