Korupsi Kas Dana Desa di Batang Jateng, Kades Mojotengah Jadi Tersangka

Wait 5 sec.

Penetapan kasus korupsi dana desa oleh tersangka mantan Kepala Desa Mojotengah berinisial D di Batang, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Kutnadi)JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang di Jawa Tengah, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Mojotengah berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Batang Efi Paulin Numberi di Batang, Selasa, mengatakan dugaan kasus korupsi oleh D berawal pada Juli 2024 saat Pemerintah Desa Mojotengah mendapat dana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari dana bantuan provinsi (banprov) dan dana desa. "Hari ini, Senin (22/7) kami menetapkan Kades Mojotengah sebagai tersangka korupsi dana desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp235,35 juta," katanya. Dalam modus kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan sejak Juli 2024 tersebut, tersangka meminta uang dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) setelah anggaran desa dicairkan oleh bendahara desa. "Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kegiatan desa yang dananya lebih dulu dipakai oleh tersangka," katanya. Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan. Atas laporan tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dan ditemukan bukti bahwa dana digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka. "Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana publik khususnya dana desa," katanya.       Ia mengatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-65. "Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan hadir sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, menjawab harapan masyarakat, dan tidak ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan," katanya. Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. "Ini adalah bentuk edukasi sekaligus peringatan. Penegakan hukum akan kami jalankan dengan profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.