Perjuangan Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara: Ajukan Banding Bebas

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.Banding itu disampaikan lewat penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).Zaid menyebut, banding tersebut diajukan lantaran Majelis Hakim mengabaikan sejumlah pembuktian yang menjadi fakta persidangan kasus importasi gula."Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini, dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," ujar Zaid kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki ruangan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters"Banding ini ranahnya masih judex facti atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," jelas dia.Zaid menuturkan, dalam banding itu pihaknya tetap meminta agar kliennya diputuskan bebas dan tidak bersalah terkait kasus importasi gula itu."Jadi, di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas. Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," tutur dia."Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini. Makanya dia akan mengajukan banding," ujar Zaid.Pengacara Ungkap Alasan Tom Lembong Banding: Tak Ada Mens Rea-Ekonomi KapitalisPenasihat hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui jelang pendaftaran banding terkait vonis penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Foto: Darryl Ramadhan/kumparanPenasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan sejumlah poin yang menjadi pertimbangan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula yang menjerat kliennya.Zaid menyebut, poin utama yang menjadi pertimbangan pihaknya adalah ihwal tidak adanya mens rea atau niat jahat dari kliennya melakukan tindak pidana."Contoh paling utama adalah seperti yang sudah disampaikan setelah putusan kemarin, tidak adanya mens rea, tidak adanya niat jahat. Tapi, Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana," kata Zaid kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7)."Bagaimana bisa juga tindak pidana itu terjadi tanpa dilakukan adanya niat jahat. Niat ini kan harus ada buktinya, buktinya apa? Adanya sebuah perbuatan. Nah, dari perbuatan-perbuatannya ini, itu bukan perbuatan-perbuatan untuk niat jahat," jelas dia.Ia juga mempertanyakan vonis Majelis Hakim yang menyatakan Tom Lembong melakukan tindak pidana secara bersama. Padahal, lanjutnya, kliennya itu tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak yang disebut turut diperkaya akibat importasi gula tersebut."Bagaimana bisa juga tindak pidana itu terjadi tanpa dilakukan adanya niat jahat. Niat ini kan harus ada buktinya, buktinya apa? Adanya sebuah perbuatan. Nah, dari perbuatan-perbuatannya ini, itu bukan perbuatan-perbuatan untuk niat jahat," jelas dia.Ia juga mempertanyakan vonis Majelis Hakim yang menyatakan Tom Lembong melakukan tindak pidana secara bersama. Padahal, lanjutnya, kliennya itu tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak yang disebut turut diperkaya akibat importasi gula tersebut."Pak Tom-nya sendiri tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi, baik sebelum, pada saat, ataupun setelah beliau menjabat sebagai menteri kepada orang yang dimaksud melakukan tindak pidana korupsi tersebut," papar Zaid.Zaid juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar dalam kasus tersebut.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa jumlah tersebut harusnya menjadi bagian keuntungan yang diterima PT PPI selaku BUMN.Namun, PT PPI justru membayar kemahalan harga gula kristal putih (GKP) yang dijual oleh perusahaan gula swasta yang sebelumnya ditugaskan dalam mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP. Kemahalan bayar itu yang dinyatakan Majelis Hakim sebagai bagian dari kerugian negara.Zaid pun menekankan bahwa tidak sepatutnya kemahalan bayar oleh PT PPI tersebut dilimpahkan menjadi tanggung jawab Tom Lembong. Padahal, kata dia, secara jelas kliennya merupakan Menteri Perdagangan (Mendag)."Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggungjawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini," tutur dia."Nah, ditambah lagi Rp 194 [miliar] itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat," imbuhnya.Lebih lanjut, Zaid juga menyinggung pertimbangan memberatkan Majelis Hakim dalam vonis terhadap kliennya. Dalam salah satu pertimbangan itu, Tom disebut lebih mengedepankan ekonomi kapitalis."Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini [disebut] menganut paham ekonomi kapitalis," ucap Zaid."Distribusi gula ini keuntungan atau pendapatnya dari membantu stabilisasi harga dan menjaga stok ini untuk keuntungan koperasi baik itu Inkopkar maupun Inkoppol. Kok hakim tahu-tahu menyatakan ada ekonomi kapitalis tanpa ada pembahasan," terangnya.Kejagung soal Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Jaksa Juga BandingKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula."Saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung pada Selasa (22/7).Anang menghargai pihak Tom Lembong yang sudah memasukkan permohonan banding. Menurut dia, banding atas putusan Majelis Hakim merupakan haknya Tom Lembong."Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang," ucap dia.