"); // });]]> '); });]]> Ia mengungkapkan, hingga kini 785 korban telah menerima kompensasi, namun masih banyak yang belum mengakses haknya.OlehDestarita RahmawatiDiperbarui 20 Jul 2025, 01:00 WIBDiterbitkan 20 Jul 2025, 01:00 WIBCopy LinkBatalkanPerbesarKetua LPSK Achmadi (kiri) dan Anggota Komisi III DPR RI, Willy Aditya (kanan). (Liputan6.com / Destarita Rahmawati)... SelengkapnyaLiputan6.com, Denpasar - Waktu terus berjalan, dan negara sudah membuka pintu selebar-lebarnya. Namun, hingga pertengahan 2025, masih banyak korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum mengajukan kompensasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan, jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja.Komitmen pemerintah untuk memenuhi hak para korban diperkuat dengan diperpanjangnya batas waktu pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2028, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023.“Pengajuan kompensasi bisa dilakukan secara langsung ke LPSK atau melalui kanal resmi kami," tegas Ketua LPSK Achmadi saat Sosialisasi Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Kamis (17/7/2025).AdvertisementIa mengungkapkan, hingga kini LPSK telah menyalurkan dana sebesar Rp 13 miliar kepada 785 korban. Namun masih banyak yang belum mengakses haknya karena belum teridentifikasi atau tidak mengetahui prosedurnya.Untuk mempercepat penjangkauan, LPSK menerapkan strategi jemput bola. Tim LPSK memverifikasi data korban dari BNPT, melakukan asesmen dampak, hingga menerbitkan keputusan pemberian kompensasi, bahkan menjangkau korban di luar negeri.Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin ada korban yang tertinggal, termasuk yang berada di negara seperti Jerman, Italia, Korea Selatan, dan Singapura. “Jika diperlukan, kami akan mendatangi langsung korban di luar negeri. LPSK membuka seluruh jalur komunikasi,” ujarnya.Langkah ini pun diapresiasi oleh DPR RI. Anggota Komisi III, Willy Aditya, menyebut kolaborasi antarlembaga sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hak asasi manusia. Ia juga menyebut bahwa ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberi keadilan bagi seluruh warga negara. Simak Video Pilihan Ini:Operasi Pemberantasan Premanisme2 dari 2 halaman"Ini langkah progresif yang harus kita kawal bersama. DPR siap menampung laporan masyarakat terkait implementasinya," ujarnya. Sebagai salah satu negara yang konsisten memberikan kompensasi terhadap korban terorisme secara sistematis, Indonesia menunjukkan langkah inovatif yang jarang ada pada level internasional.Bagi korban atau keluarga korban yang ingin mengajukan kompensasi, LPSK menyediakan berbagai kanal akses, di antaranya:Website: www.lpsk.go.idHotline: 148Email: pengaduan@lpsk.go.idDatang langsung ke kantor LPSK atau posko layanan terdekat.Sosialisasi ini juga ditujukan bagi korban dari peristiwa terorisme sejak 2002 hingga 2018. Dengan waktu pengajuan yang sudah diperpanjang, pemerintah berharap para korban segera bertindak dan tidak menunda lagi. "Negara sudah hadir, tinggal bagaimana masuarakat, khususnya para korban dan keluarga bisa lebih proaktif," tutup Achmadi.AdvertisementDestarita Rahmawati, Muhamad RidloTim RedaksiCopy LinkBatalkanGIIAS 2025Daihatsu Janjikan Mobil Hybridnya Punya Harga Menarik17 jam yang laluAstra Daihatsu Motor Siap Pamer Mobil Hybrid Perdananya di GIIAS 20251 hari yang laluJelang GIIAS 2025, Mitsubishi Luncurkan All-New Destinator2 hari yang laluSpesifikasi Lengkap Mitsubishi Destinator, SUV Tangguh Berlimpah Fitur2 hari yang laluBYD Mantapkan Langkah di GIIAS 2025, Siapkan Area Lebih Luas dan Teknologi Baru3 hari yang laluVinFast Bakal Bawa Mobil Baru di GIIAS 2025, Ini Bocorannya3 hari yang laluLebih dari 40 Mobil Baru Bakal Meluncur di GIIAS 20253 hari yang laluVIDEO: Menikmati Mobil Otonom dan Kendaraan Energi Baru Tiongkok4 hari yang laluVIDEO: Makin Canggih, Teknologi Mobil Terbang Hingga Sepeda Hidrogen!4 hari yang laluVIDEO: Prediksi Geliat Mobil Listrik di Pasar Mobil Global 20354 hari yang laluVIDEO: Penjualan Tesla Anjlok! Kompetitor Agresif Ambil Alih Pasar4 hari yang laluHarga Tiket GIIAS 2025 dan Cara Belinya5 hari yang laluLihat Selengkapnya