Wilayah Kerja JPU KPK di RKUHAP Disorot

Wait 5 sec.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanAturan mengenai penuntutan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dipersoalkan KPK. Pasalnya, dalam aturan baru itu, penuntutan di luar wilayah hukum hanya bisa dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung.Pasal 62 RKUHAP(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdapat surat pengangkatan sementara dari jaksa agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.Frasa "harus terdapat surat pengangkatan sementara dari jaksa agung" tersebut pun menimbulkan kekhawatiran lantaran KPK memiliki sistem penuntutan perkara sendiri.Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan aturan baru dalam RKUHP tersebut tak berlaku bagi KPK.Hibnu menjelaskan, JPU KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan di seluruh Indonesia."Menurut saya tidak berlaku bagi JPU KPK. Sebab JPU KPK hanya satu di Jakarta," kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (23/7).Senada dengan Hibnu, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan JPU KPK bisa melakukan penuntutan di mana saja."JPU KPK ada pengecualian karena wilayah kerja JPU KPK seluruh wilayah NKRI," ujar Agustinus.Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparanPeneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsyi, mengingatkan agar RKUHAP ini dipantau betul."Kita pernah dengar ungkapan itu dulu 2019 ketika UU KPK direvisi, 'Ini enggak akan melemahkan KPK, justru memperkuat KPK'. Setelah itu?" ujar Sahel mengungkit kembali upaya pelemahan KPK.Sahel melanjutkan, "Jadi masyarakat sipil bukan tergila-gila terhadap KPK, tidak. KPK tuh kita gebukin juga kalau KPK ngaco.""Memang RKUHAP itu potensial bermasalah. Potensial melemahkan pemberdayaan korupsi oleh KPK," ujar Sahel.Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan