Hakim Dennie Arsan Fatrika yang memimpin peradilan kasus Thomas Trikasih Lembong (foto: dok. antara ) JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat angkat bicara mengenai sorotan terhadap Hakim Dennie Arsan Fatrika usai menjatuhkan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong, khusunya mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).Hakim Dennie Arsan Fatrika merupakan ketua majelis hakim yang menangani sidang perkara korupsi importasi gula periode 2015-2016 untuk terdakwa Tom Lembong. Berdasarkan data LHKPN, Dennie terakhir melaporkan laporan kekayaan pada Desember 2024 dengan nilai Rp4,3 miliar.Mayoritas kekayaannya itu bersumber dari aset tanah dan bangunan senilai Rp3,15 miliar, yang tersebar di Bogor, Jawa Barat.Selain itu, Dennie mempunyai aset berupa alat transportasi senilai Rp900 juta. Perinciannya adalah mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.Kemudian, memiliki harta bergerak lainnya yakni senilai Rp153,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp460 juta. Ia juga diketahui memiliki utang sebesar Rp350 jutaJuru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menyatakan nilai kekayaaan Dennie Arsan Fatika yang tercatat dalam LHKPN merupakan gabungan dengan istri yang merupakan seorang advokat."LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri," ujar Andi dalam keterangannya, Sabtu, 19 Juli.Selain itu, sumber kekayaan tersebut tak hanya berasal dari pekerjaan Dennie sebagi seorang hakim. Tapi, juga dari warisan keluarga."Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan," kata Andi.Dalam mengadili kasus Tom Lembong, Hakim Dennie Arsan Fatika didampingi dua hakim anggota. Mereka yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.Pada putusan yang dibuat, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015—2016. Sehingga, majalis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun.Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong. Nilainya mencapai Rp750 juta.Pidana denda itu diberikan dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Dannie Arsan.Pada amar putusan, perbuatan Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.