Istri yang Mutilasi Suami karena Jadi Korban KDRT Terancam 15 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Dua tersangka dihadirkan saat konferensi pers terkait kasus istri mutilasi suami akibat KDRT di Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (21/7/2025). Foto: kumparanF (30 tahun), seorang istri di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Pramasan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memutilasi suaminya berinsial DI.DI kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, F menghabisi nyawa DI dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial PP (34 tahun).Insiden ini berawal saat F dan DI yang baru menikah sebulan terlibat pertengkaran. Dari informasi yang dihimpun, rumah tangga keduanya sering mengalami cekcok, bahkan tidak jarang DI sering main tangan terhadap F.Hari kejadian itu adalah puncaknya. F dan DI terlibat cekcok, bahkan DI sempat melayangkan pukulan terhadap F hingga terjatuh ke tanah, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.F tidak tahan dengan perlakuan DI. Bahkan DI juga melempar anak F yang merupakan anak tiri DI berusia 2 tahun ke dalam sungai. Beruntung, F masih sempat menyelamatkan anaknya.“Diperparah, saat korban melempar anak tirinya ke sungai, kemudian F langsung menebas korban yang mengenai pipi korban," kata Kapolres Banjar AKBP Fadli, Senin ( 21/7).Dua tersangka dihadirkan saat konferensi pers terkait kasus istri mutilasi suami akibat KDRT di Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (21/7/2025). Foto: kumparanKetika cekcok itu F kemudian mengambil parang dan menebaskannya ke DI.Dan kebetulan, ketika melihat F tengah menghajar DI, PP yang baru datang langsung ikut menghajar DI dengan cara menebas bagian belakang kepala DI.“F lalu memotong lengan korban hingga putus, sedangkan PP menggorok leher korban hingga putus," ucapnya.Usai menghabisi DI, kedua pelaku kemudian membuang kepala DI ke dalam semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian."Identitas korban DI, dan mereka ini baru menikah satu bulan," katanya.Fadli menambahkan, tak lama setelah menghabisi nyawa DI, pelaku F langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib, sedangkan PP diringkus oleh jajaran Polres Banjar tak lama setelah F menyerahkan diri.Terancam 15 Tahun PenjaraKeduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan anak F yang berusia 2 tahun itu dirawat oleh neneknya.“Akibat perbuatan sadisnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya.