KPK: Hibah Pemprov Jatim 2023-2025 Tak Tepat Sasaran, 30% Dipotong Korlap & DPRD

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumah alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2023-2025 tidak tepat sasaran. Terdapat sejumlah penyimpangan.Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam periode tahun 2023-2025, total anggaran hibah Pemprov Jatim mencapai Rp 12,47 triliun, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dari hasil evaluasi KPK, pengelolaan dana hibah ini minim transparansi dan pengawasan, sehingga rawan dikorupsi."KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/7).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSelain itu, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD juga berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran."Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi," kata Budi.Ada juga ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar.Minim PengawasanBudi juga menyebut, penyaluran dana hibah ini minim pengawasan dan evaluasi. Hal ini terbukti dengan adanya 133 lembanga penerima hibah yang melakukan penyimpangan."Dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, di mana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan," kata dia. Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.Rekomendasi KPKKPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jatim soal dana hibah ini, yang meliputi: Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah;Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur;Transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah,Pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.Penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan, Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik; dan Kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel."Tak hanya untuk Pemda Jawa Timur, terkait penyaluran dana hibah secara umum KPK juga akan melibat sejumlah lembaga dan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi nasional terkait porsi hibah dalam APBD, menguatkan regulasi kriteria penerima hibah untuk mencegah manipulasi organisasi, menyusun data tunggal nasional berbasis NIK untuk verifikasi lintas instansi, membangun platform digital hibah yang terintegrasi antar instansi pusat dan daerah dan menyusun rekomendasi nasional pencegahan korupsi hibah dalam perencanaan dan penganggaran," kata Budi.