Prabowo Murka Beras Biasa Distempel Premium: Kita Rugi Rp 100 T, Brengsek

Wait 5 sec.

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Foto: YouTube/ Kementerian Koordinator Bidang Pangan RIPresiden Prabowo Subianto menyoroti para penggiling padi nakal yang mempermainkan harga beras. Mereka menstempelkan beras kualitas biasa dengan label beras premium. "Dapat laporan lagi, harga Rp 6.500 sudah, Pak. Tapi jualnya, permainan lagi. Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp 5.000, dijual atas harga eceran," kata Prabowo dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7). "Ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung Kapolri usut dan tindak, ini pidana."Prabowo geram. Sebab, dari praktik ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 T tiap tahun. "Saya dapat laporan kerugian yang dialami bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, adalah Rp 100 T tiap tahun. Menkeu, kita setengah mati cari uang, pajak inilah, bea cukai inilah. Ini Rp 100 T kita rugi tiap tahun dinikmati 4-5 pelaku usaha," jelas dia. Prabowo Subianto memberikan sambutan saat Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat PresidenIa menjelaskan, soal beras dan padi ini semua diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Yang pada intinya menyebut setiap usaha terkait hajat hidup orang banyak dikuasai negara."Untuk memegang teguh UUD dan menjalankan perundangan yang berlaku, saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung, usut dan tindak. Kalau mereka kembalikan Rp 100 T oke, kalau enggak kita sita itu penggiling-penggiling padi yang brengsek itu," tegasnya. Berikut bunyi Pasal 33 UUD 1945:Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.Prabowo menambahkan, soal penggiling padi nakal ini perlu disampaikan hari ini. Sebab, dalam peluncuran Kopdes Merah Putih, turut hadir para kepala daerah se-Indonesia secara daring."Saya sampaikan di acara penting ini, karena di sini banyak gubernur, bupati, ribuan kepala daerah, saya anggap ini pengkhianatan kepada bangsa dan negara. Ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin, saya tidak terima," tutupnya.