Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Agus ApriyantoMajelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan wanprestasi yang didaftarkan Nikita Mirzani. "Satu, mengabulkan permohonan para penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Dua, menyatakan perkara perdata register nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2025, dicabut," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7).Dalam putusannya, majelis hakim merinci bahwa pencabutan itu dilakukan karena kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan ingin fokus pada persidangan pidana kliennya. Adapun Nikita terjerat kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. "Pada pokoknya menyatakan mencabut surat gugatannya dengan alasan lebih berkonsentrasi terhadap perkara pidana yang saat ini juga telah dijalaninya," tutur majelis hakim.Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (17/7/2025). Foto: Agus ApriyantoAlasan Hakim Cabut Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Atas pertimbangan itulah, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan pencabutan tersebut dan menyatakan gugatan wanprestasi itu tak lagi dilanjutkan."Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap permohonan pencabutan surat gugatan tersebut adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," kata majelis hakim."Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatatkan pencabutan perkara gugatan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada buku register perkara gugatan," pungkasnya.Fahmi Bachmid mengapresiasi keputusan hakim yang mencabut gugatan wanprestasi. Kini, ia dan Nikita sepenuhnya fokus dalam sidang pidana yang akan digelar kembali pada Kamis (24/7) mendatang."Saya terima kasih teman-teman semua. Dan selanjutnya hari Kamis itu sidang yang paling penting karena sidang itu perkara pidana di mana nanti dalam perkara pidana tersebut, yang pertama kali harus didatangkan adalah korban sesuai dengan hukum acara pidana," tutup Fahmi.Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.