Pemprov Jatim Siap Sinkronkan Regulasi dengan Fatwa MUI soal Sound Horeg

Wait 5 sec.

Ilustrasi festival sound horeg (ANTARA)SURABAYA — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengimbau masyarakat untuk menaati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg. Ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi siap menyelaraskan regulasi agar maksud fatwa tersebut dalam menjaga ketertiban masyarakat bisa terealisasi.“Ulama dan umaro sama-sama berperan dalam mewujudkan masyarakat yang tertib dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Dalam konteks ini, pandangan ulama tentu harus kita hormati,” ujar Emil di Surabaya, Minggu 20 Juli.Pernyataan tersebut menanggapi terbitnya Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang diumumkan pada Selasa pekan kemarin. Fatwa tersebut berisi enam poin penting, termasuk imbauan agar penggunaan sound system tidak melebihi ambang batas wajar dan tidak merugikan masyarakat sekitar.Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menyatakan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan budaya, namun penggunaannya harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar.“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulisnya dalam keterangan resmi MUI.Menanggapi hal tersebut, Emil mengatakan bahwa pemerintah akan menunggu lahirnya produk hukum turunan sebagai landasan pelaksanaan di lapangan. Ia juga menyebut pentingnya menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kelangsungan usaha pelaku industri sound horeg.“Penyelarasan antara regulasi dan fatwa dilakukan sesuai kaidah yang berlaku. Kita ingin semua pihak, termasuk pelaku usaha, tetap mendapat kepastian dan tidak kehilangan mata pencaharian,” ujar Emil.Emil menilai fatwa tersebut memiliki muatan teknis yang dapat membantu merumuskan aturan lebih konkret. “Fatwa ulama ini cukup terperinci, mengatur bagaimana sound system dioperasikan agar tidak menimbulkan kebisingan yang melebihi kadar kesehatan,” katanya.