Mukernas AMPHURI 2025 Bahas Amandemen UU Haji dan Tantangan Industri Umrah

Wait 5 sec.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman Muhammad Nur. (Dok AMPHURI)JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 di Hotel Tentrem, Yogyakarta, pada 20–21 Juli 2025. Mengangkat tema “Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global”, acara ini membahas sejumlah isu strategis, terutama menyangkut rencana amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Mukernas AMPHURI 2025 menjadi momentum penting bagi para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah untuk mengevaluasi program kerja dan menyusun arah kebijakan tahun depan. Selain itu, acara ini juga dimeriahkan oleh AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2025 serta dialog publik yang menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah dan pelaku industri haji-umrah. AMPHURI Soroti Amandemen UU Haji Nomor 8 Tahun 2019Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menegaskan bahwa amandemen UU Haji menjadi isu krusial bagi keberlangsungan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menyatakan AMPHURI siap bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, Kementerian Agama, dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dalam proses penyusunan regulasi agar tetap berpihak pada pelaku usaha.“Banyak pasal dalam draft amandemen yang dianggap kurang mengakomodasi kepentingan penyelenggara. AMPHURI akan mengawal proses ini dengan penuh optimisme dan komitmen,” ujar Firman dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin 21 Juli.Ia juga menambahkan bahwa Mukernas adalah forum strategis untuk memperkuat visi organisasi dan menentukan aksi nyata dalam mendukung program kerja tahunan menuju AMPHURI yang berstandar global. Dialog Publik: Sinergi Regulator dan Pelaku UsahaDalam dialog publik yang digelar di sela Mukernas, hadir sejumlah narasumber penting seperti Kepala Badan Penyelenggara Haji KH Muhammad Irfan Yusuf, perwakilan Komisi VIII DPR RI, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dialog tersebut membahas dampak amandemen terhadap ekosistem haji dan umrah, khususnya terkait peran regulator dan operator.AMPHURI juga menyoroti wacana pemisahan fungsi regulator dan operator, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah.Rekomendasi Strategis Mukernas AMPHURI 2025Dalam forum Mukernas, AMPHURI merumuskan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:Mendesak DPR dan Komisi VIII untuk segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019.Menjamin keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK dalam setiap pasal perubahan UU.Mendorong pemisahan fungsi regulator dan operator agar pengawasan lebih objektif dan profesional.Meminta kejelasan dari Kementerian Haji Arab Saudi terkait perubahan skema Tarqiyah Munadzhim dan sistem direct hajj.Menegaskan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tidak tebang pilih dalam penindakan, mencakup juga non-PPIU/PIHK ilegal.Merekomendasikan perbaikan sistem sertifikasi pembimbing ibadah haji, termasuk pengintegrasian dengan BNSP dan pemisahan antara pelatihan dan sertifikasi. Komitmen AMPHURI Menuju Go GlobalFirman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus dan anggota AMPHURI tetap solid mendukung transformasi organisasi menuju skala global.“Melalui Mukernas ini, kami ingin memastikan bahwa AMPHURI tidak hanya responsif terhadap perubahan regulasi, tapi juga proaktif dalam memperjuangkan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan profesional,” kata Firman.AMPHURI juga menyampaikan bahwa hasil Mukernas akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi tertulis yang disampaikan kepada pemangku kepentingan guna mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji dan umrah serta penguatan wisata halal di Indonesia.