Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Fakta Pemesanan Obat Aborsi oleh Vadel Badjideh

Wait 5 sec.

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus ApriyantoKuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap bahwa dirinya telah menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh.5 saksi itu dihadirkan karena dianggap paham soal perkara yang menimpa putri Nikita Mirzani, Laura Meizani."Ya, saya sudah menghadirkan 5 saksi yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7)."Saya atas nama Nikita Mirzani selaku ibu kandung Laura Meizani Mawardi mengucapkan banyak terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan perlindungan kepada 5 orang saksi yang tahu persis permasalahan tersebut," sambungnya.Fakta Terkait Obat Aborsi yang Dipesan Vadel BadjidehMenurut Fahmi terdapat fakta dari keterangan saksi bahwa Vadel Badjideh memesan obat aborsi. Obat itu diduga dipesan Vadel dan digunakan untuk tindakan aborsi yang dilakukan Laura."Jadi persoalan terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan. Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya," ucap Fahmi.Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus ApriyantoMewakili Nikita dan Laura, Fahmi berharap Vadel bisa dihukum dengan hukuman setimpal."Ya, dan saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya kepada pelaku atau terdakwa supaya memberikan pembelajaran kepada masyarakat yang lain," ungkap Fahmi."Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi oleh karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan," lanjut dia.Fahmi pun menegaskan kliennya tak akan memaafkan perbuatan Vadel terhadap Laura. Apalagi perbuatan itu dianggap telah merusak masa depan Laura."Seharusnya itu, dia seorang yang sudah cukup berpikir, harusnya melakukan sesuatu itu harus dengan otak supaya tidak membuat permasalahan segaduh ini," kata Fahmi."Saya kasih tahu sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan karena bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya," tandasnya.Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan dibawah umur di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Agus ApriyantoSebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.