Diperiksa KPK 10 Jam, Eks Dirut BJB Dicecar 20 Pertanyaan soal Korupsi Iklan

Wait 5 sec.

Eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanMantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, rampung diperiksa KPK terkait perkara korupsi penempatan iklan di BJB, pada Rabu (23/7). Yuddy menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sejak pagi tadi."Mengkonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an," kata Yuddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.Namun, Yuddy enggan mengungkap materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadapnya. Dia hanya mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses hukum ini."Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi saya sudah sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini," ungkap dia.Di sisi lain, Yuddy mengaku kondisinya saat ini sakit. Dia memohon doa agar kesehatannya bisa segera pulih."Mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit itu aja," beber Yuddy.Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait penerimaan dana dari agensi ke pihak Corporate Secretary Bank BJB."Yang bersangkutan [Yuddy Renaldi] dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/7).Kasus Korupsi Penempatan Iklan Bank BJBDalam konferensi pers penetapan tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023.Pada kurun waktu itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec. Nilainya kurang-lebih sebesar Rp 409 miliar.Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online, bekerja sama dengan enam agensi.Enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.Terdapat selisih sekitar Rp 222 miliar yang ternyata fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai sisa dana tersebut.Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB;Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB;Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress;R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.