PengamaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (Foto: Dok. Antara)JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengingatkan potensi bahaya dalam kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang melibatkan pertukaran data.Menurutnya, tidak ada urgensi yang kuat untuk melibatkan pertukaran data dalam konteks kerja sama perdagangan kedua negara."Menurut saya, dalam hal kerja sama antara Amerika dan Indonesia, khususnya dalam konteks perdagangan, sebenarnya tidak ada urgensinya untuk pertukaran data," ujar Trubus dihubungi VOI, Rabu, 23 Juli.Kendati demikian, dia mencurigai adanya kepentingan geopolitik yang lebih dalam dari kerja sama ini, terutama karena posisi strategis Indonesia sebagai anggota BRICS. Trubus menduga, Amerika bisa saja memanfaatkan pertukaran data untuk memantau pergerakan Tiongkok melalui Indonesia."Kayaknya ini yang diincar sumber daya alamnya agar tidak jatuh ke negara lain. Indonesia ini kan masuk dalam anggota BRICS. Amerika mungkin ketakutan karena blok BRICS itu. Bisa saja dengan data itu secara tidak langsung Amerika memantau pergerakan Tiongkok," ungkapnya.Selain itu, kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Rusia juga menambah kekhawatiran AS. Indonesia bisa menjadi ajang perebutan pengaruh negara-negara adidaya. "Apalagi belakangan, Pak Prabowo sangat dekat dengan Rusia. Ini kekhawatiran kita, Indonesia menjadi ajang perebutan negara adi kuasa," ucap Trubus.Meski begitu, Trubus tetap berharap kerja sama ini dapat diambil sisi positifnya, khususnya dalam hal upaya pemberantasan kejahatan transnasional. "Yang jelas, kita ambil saja positifnya, mudah-mudahan ini berarti cara-cara untuk melindungi kejahatan internasional itu," katanya.Akses Data RI Jadi Jaminan Negosiasi Perdagangan ke ASPresiden Amerika Serikat (AS), Donald J. Trump, secara terbuka membocorkan kerangka kerja perjanjian dagang terbaru antara AS dan Indonesia. Perjanjian ini mencakup berbagai poin penting, termasuk tarif resiprokal dan komitmen kerja sama digital antar kedua negara.Yang menjadi sorotan, perjanjian ini juga menyentuh isu pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika. Dalam dokumen resmi, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas kemampuan perusahaan untuk mentransfer data pribadi ke AS.Pemerintah AS menyatakan bahwa mekanisme tersebut sejalan dengan hukum Indonesia karena Amerika dianggap sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai. "Perusahaan-perusahaan Amerika telah menunggu reformasi ini selama bertahun-tahun," tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya.