Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOSebanyak 24 orang terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) dan pencucian uang hasil pengamanan situs judol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komdigi—menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).Para terdakwa itu terbagi ke dalam empat klaster, yakni klaster pegawai Kominfo, klaster koordinator pengamanan situs judol, klaster agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)."[Menuntut Majelis Hakim] menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya jaringan elektronik atau dokumen elektronik yang memuat perjudian yang dilakukan bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).Berikut tuntutan pidana dari masing-masing terdakwa:a. Klaster koordinatorKlaster ini terdiri dari empat orang terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Berikut rinciannya:Zulkarnaen Apriliantony, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan, masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.b. Klaster pegawaiKlaster ini terdiri dari sembilan orang terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.Berikut rincian tuntutannya:Denden Imadudin Soleh, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.Riko Rasota, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar, masing-masing dituntut pidana 8,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Yudha Rahman dan Yoga Priyanka, masing-masing dituntut pidana 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Reyga Radika, Muhammad Abindra, dan Radyka Prima, masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOc. Klaster agenKlaster ini terdiri dari delapan orang terdakwa, yakni Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias Wiliam alias Acai.Berikut rincian tuntutannya:Muchlis Nasution dan Harry Efendy, masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry, masing-masing dituntut pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.d. Klaster TPPUDalam klaster ini, ada tiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan hari ini. Mereka adalah Adriana Angela Brigita, Darmawati, dan Rajo Emirsyah.Berikut rincian tuntutannya:Adriana Angela Brigita, dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Darmawati, dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Rajo Emirsyah, dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.Adriana diyakini melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Sementara, Darmawati dan Rajo Emirsyah diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.