Jalur Gaza/ © UN Women/Samar Abu EloufJAKARTA - Organisasi Human Right Watch (HRW) mendesak negara-negara anggota PBB untuk melaksanakan sanksi dan embargo senjata terhadap Israel atas agresinya di Palestina selama konferensi tingkat tinggi PBB tentang Palestina, 28–29 Juli.Pertemuan tingkat Menteri itu akan diketuai Prancis dan Arab Saudi, mengikuti putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan pendudukan Israel adalah melanggar hukum dan merupakan apartheid."Sangat penting bagi pemerintah untuk menanggapi dengan serius pelanggaran berat Israel dengan berkomitmen pada langkah-langkah konkret dan berjangka waktu," ujar Bruno Stagno, kepala advokasi di HRW dilansir ANTARA dari Anadolu, Rabu, 23 Juli.Hal ini, kata Bruno, termasuk sanksi yang ditargetkan, embargo senjata, penangguhan perjanjian perdagangan preferensial, dan komitmen yang jelas untuk mendukung penegakan semua surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).HRW juga memperingatkan "ambang batas risiko genosida yang serius telah dilewati sejak lama," merujuk pada putusan ICJ dan penghancuran infrastruktur sipil oleh pasukan Israel.Kelompok tersebut menekankan negara-negara memiliki kewajiban hukum berdasarkan Konvensi Genosida untuk bertindak.Organisasi itu menekankan 12 negara baru-baru ini berjanji untuk memutuskan hubungan dengan Israel atas serangannya terhadap Gaza.Sementara negara lain, termasuk Inggris dan beberapa negara Uni Eropa, telah menjatuhkan sanksi atau mengevaluasi kembali hubungan perdagangan."Namun, masih banyak yang harus dilakukan, untuk menghentikan pemusnahan, penganiayaan, dan apartheid yang dilakukan oleh otoritas Israel terhadap warga Palestina," kata Human Rights Watch.Organisasi tersebut mendesak negara-negara anggota PBB untuk melakukan langkah nyata seperti menangguhkan bantuan militer dan penjualan senjata ke Israel, memberlakukan larangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap pejabat yang terkait dengan pelanggaran serius, dan melarang semua perdagangan dan bisnis dengan permukiman ilegal. Usulan lainnya meliputi penangguhan perjanjian ekonomi dan Politik dengan Israel, mendukung ICC secara terbuka, mendanai penuh Badan PBB untuk pengungsi Palestina, dan menangani pelanggaran sistemik dengan mengakui kejahatan apartheid dan penganiayaan."Dewan Keamanan PBB seharusnya sudah mengambil langkah-langkah seperti itu sejak lama, tetapi dilumpuhkan oleh Amerika Serikat, yang terlibat dalam kejahatan perang Israel dengan transfer senjata yang terus-menerus dan bertekad untuk memastikan impunitas atas pelanggaran Israel," kata kelompok itu.