Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025) Foto: Youtube/KEJAKSAAN RIKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex."Penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7) dini hari.Kedelapan tersangka baru itu, yakni:Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022;Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021;Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025;Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023;Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.Jumpa pers penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Selasa (22/7). Foto: Jonathan Devin/kumparanNurcahyo mengungkapkan, para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada PT Sritex. Padahal, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit.Diduga, aksi licik mereka dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah, namun pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.Dengan penetapan tersangka ini, total kini sudah ada 11 tersangka yang dijerat Kejagung.