Menlu RI Apresiasi Otoritas Myanmar Atas Amnesti untuk WNI AP yang Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Kementerian Luar Negeri RI. (Sumber: Kemlu RI)JAKARTA - Menteri Luar Negeri Sugiono dan Kementerian Luar Negeri RI mengapresiasi Otoritas Myanmar atas Amnesti yang diberikan terhadap WNI yang dijatuhi hukuman di Myanmar.Dalam keterangannya Hari Minggu Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, WNI berinisial AP mendapatkankan pengampunan dari State Administration Council Myanmar."Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini," kata juru bicara Kemlu RI Rolliansyah "Roy" Soemirat mengutip keterangan Kemlu RI, Minggu 20 Juli.WNI yang juga selebram AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.AP kemudian dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful AssociationsAct.Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP.Kabar baik datang dari Kementerian Luar Negeri Myanmar, setelah nota diplomatik tertanggal 16 Juli 2025 yang ditujukan kepada KBRI Yangon menginformasikan, amnesti terhadap AP telah disetujui oleh State Administration Council Myanmar.Pada Sabtu 19 Juli, proses deportasi terhadap AP dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok."Saat ini AP sedang transit di Bangkok," kata Direktur Perlindung WNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada VOI.id melalui pesan singkat Minggu malam."Belum ada jadwal (pemulangan), tapi saya rasa tidak terlalu lama," tambahnya saat ditanya mengenai kepulangan AP ke Tanah Air.Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak AP ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.