Populer: Trump Ancam Tarif ke BRICS; Influencer Tak Bisa Sembarang Promo Saham

Wait 5 sec.

Presiden RI Prabowo Subianto di jajaran terdepan dalam sesi foto resmi para Kepala Negara dan Pemerintahan, negara mitra, serta negara yang terlibat secara eksternal dalam KTT BRICS 2025 di Museum of Modern Art, Rio de Janeiro, Senin (7/7/2025). Foto: Tim Media Prabowo SubiantoPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menegaskan ancamannya negara-negara BRICS dengan tarif tambahan 10 persen, menjadi salah satu berita populer di akhir pekan. Selanjutnya, berita mengenai influencer yang tak bisa lagi sembarang promo saham juga ramai dibaca. Untuk lebih jelasnya, berikut ringkasan berita populer di kanal kumparanBISNIS pada akhir pekan:Trump Tegaskan Ancam Tarif ke BRICSDikutip dari Reuters, Minggu (20/7), Trump mengatakan tidak bercanda dengan tambahan tarif tersebut. "Saat saya mendengar tentang kelompok BRICS ini, enam negara, pada dasarnya, saya menekan mereka sangat, sangat keras. Dan jika mereka benar-benar terbentuk secara signifikan, itu tidak akan bertahan lama,” ujar Trump.“Kita tidak boleh membiarkan siapa pun bermain-main dengan kita,” tambahnya.BRICS, yang awalnya beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, telah memperluas keanggotaannya pada 2024 dengan menambahkan enam negara baru di antaranya Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran, Ethiopia, dan Mesir.Langkah Trump terhadap BRICS tersebut merupakan bagian dari komitmennya untuk mempertahankan dolar AS sebagai mata uang cadangan global. Ia berjanji tak akan pernah mengizinkan pembentukan mata uang digital bank sentral di AS.Sebelumnya, Trump juga sudah sempat melontarkan ancaman tarif tambahan 10 persen bagi negara-negara BRICS pada 6 Juli lalu. Menurutnya, negara-negara tersebut mendorong kebijakan anti-Amerika.Influencer-TikToker Dilarang Sembarangan Promosi SahamOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama perusahaan sekuritas dengan para influencer atau pegiat media sosial, seperti selebgram, hingga TikToker, dalam kegiatan promosi produk pasar modal.Aturan ini termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang bergerak sebagai Penjamin Emisi Efek maupun Perantara Pedagang Efek (broker saham) dikutip Minggu (20/7).Langkah ini diambil OJK sebagai respons terhadap semakin kompleksnya bisnis perusahaan efek, serta perkembangan pesat industri sekuritas, baik dari sisi produk, proses bisnis, hingga mekanisme layanan.Dalam Pasal 106 Ayat (1) POJK tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas untuk bekerja sama dengan influencer dalam memasarkan produk investasi. Namun, kerja sama ini tidak bisa dilakukan sembarangan.Pada Ayat (2) POJK tersebut, ditegaskan perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dengan influencer yang diajak bekerja sama. Perjanjian itu harus memuat ruang lingkup kerja sama secara jelas, antara lain dengan pilihan:a. Pegiat media sosial melakukan kegiatan:1. menyediakan media untuk iklan; dan/atau2. menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED, Tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED;b. Pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di Perantara Pedagang Efek (PPE) dan PED; dan/atauc. Pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.