KPK Sita Motor Harley dari Mantan Stafsus Menaker

Wait 5 sec.

KPK sita motor Harley Davidson dari eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Risharyudi Triwibowo terkait kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker, Senin (21/7/2025). Foto: KPKKPK melakukan penyitaan terhadap satu unit motor Harley Davidson dari eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2019–2024 Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)."Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari Saudara RYT [Risharyudi Triwibowo], mantan stafsus menteri," kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/7).Budi mengungkapkan, motor itu kini tengah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK."Saat ini, unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," ungkap dia.Belum ada tanggapan atau komentar dari Risharyudi terkait penyitaan motor Harley tersebut.KPK sita motor Harley Davidson dari eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Risharyudi Triwibowo terkait kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker, Senin (21/7/2025). Foto: KPKAdapun dalam kasus ini, Risharyudi telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan perdana yakni pada Selasa (10/6) lalu.Dalam pemeriksaan itu, KPK mengungkapkan bahwa Risharyudi digali penyidik terkait tugas dan fungsinya, pengetahuannya ihwal pemerasan terhadap TKA, hingga terkait aliran dana dari hasil pemerasan.Kemudian, pemeriksaannya yang kedua berlangsung pada Rabu (16/7) lalu. Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik terkait praktik pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker semasa periode menjabat sebagai stafsus Menaker.Adapun dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.Konferensi pers penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanDalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.Teranyar, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Sementara, empat tersangka lainnya belum ditahan.Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.