Alasan Polisi Izinkan Pawai Sound Horeg di Malang Berujung Bayi-Lansia Mengungsi

Wait 5 sec.

Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTOSurat pemberitahuan Pemdes Dono, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terkait meminta warganya terkhusus lansia, bayi hingga orang sakit mengungsi karena ada karnaval atau pawai sound horeg menuai sorotan.Sound horeg sendiri telah mendapat fatwa haram dari MUI Jawa Timur. MUI Jatim bahkan telah meminta Pemprov Jatim untuk mengeluarkan aturan terkait sound horeg. Acara tetap digelar di sepanjang Jalan Raya Karangjuwet, Rabu (23/7) sejak pukul 16.30 WIB-selesai. Pemdes sendiri telah mendapat izin dari Polres Malang. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan alasan pihaknya memberi izin acara itu. "Sudah rakor (rapat koordinasi) di bagops. Kemarin gak salah rakornya," kata Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTOSaat ditanyai terkait pertimbangan hingga mengharuskan bayi hingga orang sakit mengungsi karena acara itu, Bambang enggan berkomentar. "Coba langsung konfirmasi ke kades," ucapnya.Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Donowarih, Ary Widya Hartono, mengatakan akan memberikan penjelasan pada Kamis (24/7)."Besok saja saya masih ngawal karnavalnya," kata Ary.Kebijakan Polres Malang itu berbeda dengan Polda Jawa Timur yang sebelumnya sudah mengeluarkan larangan sound horeg.Polres Malang sendiri tidak melarang aktivitas hiburan sound horeg, namun mengingatkan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan.