Ilustrasi Data Analytics. Foto: Dok. Kuncie/TelkomselWakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebut Komisi I masih menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah terkait transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif dagang.Dave menyebut dirinya belum mengetahui banyak soal transfer data itu.“Jadi kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/7).“Ya enggak perlu mendesak-desak lah, kita masih menunggu aja dulu. Sembari konsep yang pemerintah gulirkan bisa berjalan dengan baik,” imbuh Dave.Meski begitu, Dave mengingatkan pemerintah untuk menjunjung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Katanya, Undang-Undang itu harus menjadi dasar daripada kesepakatan transfer data.“Yang harus diingat bahwa kita kan juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apa pun yang dibuat dengan negara mana pun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki. Ya itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP,” ucap Dave.Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanPolitikus Partai Golkar itu mengatakan, ada sejumlah model transfer data yang memang diizinkan dalam UU PDP. Tentu dengan standar yang tidak mudah.“Karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan oleh third party selama ada standar-standar yang ter-cover,” tandas Dave.Sebelumnya, kesepakatan transfer data pribadi ini diungkap oleh Gedung Putih. Kesepakatan ini adalah bagian dari kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS. Saat pertama kali diumumkan pekan lalu tarif dagang Indonesia dikurangi AS dari 32 persen ke 19 persen.Lalu, Gedung Putih mengirim pernyataan kesepakatan lengkapnya.“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” sebut pernyataan Gedung Putih.Gedung Putih tidak menjelaskan secara detail bagaimana bentuk kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.Terkait transfer data personal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memilih menjawab dengan singkat. Airlangga saat ini menjabat juga sebagai Koordinator Negosiator Tarif dengan AS.“Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” kata Airlangga saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, pada Rabu (23/7).Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukanlah kesepakatan transfer bebas. Melainkan sebuah pijakan hukum.“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ucap Meutya dalam keterangan, Kamis (24/7).Menurut Meutya, kesepakatan itu malah menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan AS.“Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ucap Meutya.“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’,” tambahnya.Meutya menilai bahwa kesepakatan transfer data ini sah-sah saja selama dibenarkan hukum dan dilakukan terbatas. Ia juga mengatakan bahwa kesepakatan transfer data adalah hal yang lazim dilakukan antar negara.Namun, katanya pemerintah masih akan terus melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat terkait hal ini.