Data Pribadi Bukan Komoditas: TB Hasanuddin Ingatkan Potensi Pelanggaran dalam Kerja Sama dengan AS

Wait 5 sec.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: dok. antara )JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah Indonesia bersikap terbuka menyikapi pernyataan Gedung Putih mengenai kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana bentuk kerja sama tersebut, terutama jika menyangkut data pribadi warga negara Indonesia (WNI). “Data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin konstitusi. Menurut Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Juli. Politikus PDI-P itu juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mengatur ketat transfer data ke luar negeri. Dalam Pasal 56 ayat (2) UU PDP disebutkan bahwa transfer data pribadi hanya bisa dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dibanding Indonesia. “UU PDP kita setara dengan GDPR milik Uni Eropa. Sementara Amerika Serikat belum memiliki aturan komprehensif yang setara. Ini bisa berpotensi melanggar UU,” tegasnya. Selain itu, ia menyoroti belum adanya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diamanatkan Pasal 56 ayat (3) UU PDP, yang mengatur teknis transfer data ke luar negeri. “Sampai hari ini PP-nya belum ada. Jadi aturan turunannya masih belum lengkap,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu. TB Hasanuddin pun mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah membuka akses data pribadi WNI ke pihak asing tanpa kejelasan hukum yang memadai. “Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” ucap purnawirawan TNI itu.  Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan poin kerja sama dagang dengan Indonesia melalui situs resmi Gedung Putih. Dalam pernyataan itu, disebutkan adanya kesepakatan Indonesia-AS dalam bidang perdagangan, layanan, dan investasi digital. Salah satu poin yang disorot menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, termasuk ke Amerika Serikat.