Gubernur Sumut yang juga menantu Presiden ke-7 RI Jokowi, Bobby Nasution. (Tsa Tsia-VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella yang merupakan istri eks Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting pada hari ini, Senin 21 Juli. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek jalan yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni lalu. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Juli. Adapun dalam jadwal riksa, Isabellla disebut komisi antirasuah sebagai pihak swasta. Budi belum memerinci materi apa yang akan didalami dari istri Topan. Hanya saja, dia pasti akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang sedang diusut. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," tegas Budi. Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu. Dari upaya paksa ini, komisi antirasuah kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN. Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan. KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut: Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar); danPembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar.