Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan kuliah akademik di Fakultas Hukum University of the Philippines, Manila, Filipina, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RIJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina tidak menjadi penghalang untuk memperkuat kerja sama kedua negara, termasuk dalam penanganan kejahatan lintas negara. "Indonesia dan Filipina memiliki tradisi dan sistem hukum yang berbeda sejak berabad-abad lalu," ujar Yusril saat memberikan kuliah akademik di Fakultas Hukum University of the Philippines, Manila, dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juli. Yusril menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia merupakan warisan dari tradisi hukum Belanda, hukum adat, dan hukum Islam. Sementara itu, sistem hukum Filipina banyak dipengaruhi oleh tradisi Spanyol, Amerika Serikat, serta hukum Islam yang masih berkembang di Kawasan Otonomi Muslim Mindanao. Meski berbeda, menurut Yusril, perbandingan hukum antara kedua negara menunjukkan banyak kesamaan yang bisa menjadi pijakan untuk membangun kerja sama. "Kerja sama itu bisa didasarkan pada konstitusi kedua negara, konvensi internasional yang diratifikasi, serta berbagai kesepakatan dalam bentuk perjanjian, nota kesepahaman, atau pengaturan praktis," ujarnya. Ia menambahkan, selama ini kerja sama Indonesia–Filipina telah mencakup penanganan kejahatan lintas negara seperti terorisme, penyelundupan, dan perdagangan orang. Saat ini, cakupan kerja sama juga diperluas ke ranah kejahatan siber, termasuk judi daring yang menjadi perhatian bersama. Yusril juga mengungkapkan niat Indonesia untuk mendukung pengembangan bank syariah di Filipina. Menurutnya, bank syariah di negara tersebut masih belum berkembang optimal karena keterbatasan tenaga ahli. Lebih jauh, kerja sama hukum kedua negara turut diarahkan untuk menyelesaikan persoalan kewarganegaraan keturunan Indonesia di Filipina selatan, dan keturunan Filipina di Sulawesi Utara. Kegiatan pemulangan dan pertukaran narapidana juga terus berlangsung, termasuk dalam kasus terpidana Mary Jane Veloso, yang telah dipulangkan ke Filipina oleh Pemerintah Indonesia. "Kami berharap langkah-langkah ini semakin mempererat kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina dalam semangat persahabatan dan prinsip saling menghormati kedaulatan," kata Yusril. Kuliah akademik tersebut dibuka langsung oleh Rektor University of the Philippines Angelo Jimenez dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Carlo Vistan, civitas academica, serta perwakilan diplomatik Kedutaan Besar RI di Manila.