Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengultimatum para kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional (PSN) pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menyampaikan, bahwa sanksi maksimal adalah pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut ketentuan ini bisa dilakukan dan memang sudah menjadi tugas dari Kemendagri untuk mengevaluasi dan memberi sanksi untuk kepala daerah. Namun, sanksi pencopotan harus memiliki tolok ukur atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas.“Ya tentu kan KPI-nya tadi sekali lagi harus jelas dulu. Pencopotan bukan karena like and dislike. Pencopotan karena melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan bersama,” ucapnya kepada kumparan, Rabu (23/7).“Jadi gini, prinsip dasarnya tidak berarti bahwa Mendagri bisa sewaktu-waktu mencopot. Tidak bisa. Kan fungsi pembinaannya lebih utama ketimbang fungsi pencopotannya,” tambahnya.Menurut Dede, kepala daerah yang dicopot pasti sudah melalui tahap evaluasi yang berulang dan sudah disetujui presiden.“Jadi sekali lagi pemberhentian itu atas nama presiden, bukan berarti Mendagri melakukan sendiri. Salah satunya apabila Kepala Daerah tidak menjalankan apa yang menjadi tugas-tugasnya Atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap Dede.“Mungkin dalam konteks ini ada beberapa program-program nasional yang itu sudah merupakan bagian daripada RPJM Nasional yang bisa dijalankan dan harus dijalankan di daerah. Seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat,” tambahnya.Dede juga menjelaskan, sekitar 60-70 persen APBD merupakan bantuan dari APBN. Sehingga, sah-sah saja bila pemerintah pusat memerintahkan para kepala daerah menjalankan apa yang menjadi prioritas pemerintah pusat.“Artinya ketika anggaran dari pusat sudah diarahkan untuk tadi mendukung kegiatan-kegiatan nasional dan tidak dilakukan, Maka tentu harus ada evaluasi,” ucap Dede.“Evaluasinya sesuai dengan mandat yang diberikan kepada Mendagri, menteri yang ditunjukkan untuk mengurus hal ini. Jadi kalau menurut saya bukan hal yang baru. Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga sudah ada, di Undang-Undang 23 Pemerintahan Daerah,” tambahnya.Dede menambahkan, jika nantinya ada kepala daerah yang mau dicopot, Kemendagri harus sangat berhati-hati. Termasuk dengan mempertimbangkan pandangan publik yang sudah memilih mereka sebagai kepala daerahnya.“Jadi tentu sekali lagi, proses sanksi yang dilakukan oleh Kemendagri Harus berhati-hati sekali. Jadi bukan seperti kayak berkuasa dan sewenang-wenang, tidak. Tapi harus melalui prudent, segala sesuatu, pemeriksaan, pelaporan, pembinaan, evaluasi, baru sanksi,” ucap Dede.“Termasuk mendengarkan masukan dari publik,” tambahnya.Ultimatum MendagriUltimatum itu dilontarkan Tito dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 pada Rabu (22/7). Tito menjelaskan, program strategis nasional itu diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus ikut menjalankan program strategis nasional dari pusat.“Pasal 67 poin f jelas sekali bahasanya, kewajiban daerah, kepala daerah wakil kepala daerah melaksanakan program strategis nasional,” ujar dia.Mantan Kapolri itu juga menyebutkan bahwa sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional akan diberi sanksi teguran hingga pemberhentian.“Kalau seandainya tetap dilaksanakan juga dapat dilakukan pemberhentian tetap. Dapat diberhentikan tetap kalau tidak melakukan, mendukung program strategis nasional,” kata dia.“Kita tidak ingin ini terjadi tapi kalau ada program strategis nasional yang telah dilaksanakan dan mendapat rahmat dari bapak presiden untuk dilaksanakan pemeriksaan ya kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.Berikut adalah 12 program strategis nasional yakni:Makan Bergizi GratisProgram 3 Juta RumahKoperasi Desa Merah PutihSekolah RakyatSekolah Unggul GarudaRehabilitasi SekolahCek Kesehatan Gratis (CKG)Lumbung PanganPembangunan RS BerkualitasPenuntasan Tuberkulosis (TBC)Pembangunan Bendungan dan IrigasiPenanganan Sampah