Airlangga Buka Suara soal Rilis Gedung Putih Terkait Perjanjian Dagang RI-AS

Wait 5 sec.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/ReutersMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia. Dalam kesepakatan bersama itu ada 8 poin penting yang dikeluarkan Presiden Donald Trump untuk Indonesia mulai dari pelonggaran ekspor mineral penting hingga AS kelola data pribadi warga Indonesia.Terkait poin-poin penting tersebut, Airlangga memastikan merupakan kesepakatan kedua negara. Termasuk kelola data pribadi Indonesia oleh AS menurutnya akan dilakukan secara bertanggung jawab. "Soal Joint Statement AS yang dikeluarkan White House sudah disepakati Indonesia. Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati," jelasnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/7). Dalam poin kesepakatan, Trump juga memuat standar ketenagakerjaan Indonesia yang harus mau berkomitmen melarang masuknya barang-barang impor yang diproduksi dengan menggunakan kerja paksa. Terkait hal itu, Airlangga hanya menjawab singkat. "Itu semua sudah dalam pembahasan, itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan," jelasnya. Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian RI Haryo Limanseto menegaskan poin-poin dalam kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih harus menunggu untuk ditandatangani kedua negara. Pasalnya pejabat AS masih sibuk. Secara paralel, pemerintah juga langsung koordinasi dengan lembaga/kementerian terkait. "Kalau kita kan ingin secepatnya selesai semua kan, clear gitu ya. Tapi kan mereka juga masih sibuk," jelasnya. Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Foto: Carlos Barria/REUTERS dan ANTARA FOTO/Puspa PerwitasariBerikut Poin-Poin Kesepakatan Perdagangan Resiprokal RI-AS:1. Menghapus Hambatan Tarif:Indonesia akan menghapus hambatan tarif, secara preferensial, terhadap lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor. Berlaku untuk semua produk pertanian, produk kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia. Langkah ini akan menciptakan peluang akses pasar secara komersial bagi seluruh jajaran ekspor AS, serta mendukung lapangan kerja berkualitas tinggi di Amerika.2. Mengurai Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS:Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, termasuk dengan:(1) membebaskan perusahaan AS dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal (TKDN);(2) menerima kendaraan yang dibuat sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS;(3) menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi;(4) membebaskan ekspor AS berupa kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan;(5) menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan atas barang rekondisi dari AS dan komponennya;(6) menghapus persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman atas impor barang AS;(7) mengadopsi dan melaksanakan praktik regulasi yang baik;(8) mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai masalah kekayaan intelektual yang telah lama berlangsung sebagaimana diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 dari USTR; dan(9) menangani kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian.3. Mengurai Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS:Indonesia akan menangani dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan:(1) membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditas;(2) memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis (GI) termasuk untuk daging dan keju;(3) memberikan status tetap sebagai Fresh Food of Plant Origin (FFPO) bagi semua produk tanaman AS yang relevan; dan(4) mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk dengan mencantumkan semua fasilitas produksi daging, unggas, dan susu AS serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas regulasi AS.4. Memperkuat Aturan Asal Barang:Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) yang mempermudah dan memastikan bahwa manfaat dari perjanjian ini dinikmati oleh AS dan Indonesia, bukan negara ketiga.Ilustrasi ekspor mobil. Foto: Eugene_Photo/Shutterstock5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital:Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen dalam perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia telah berkomitmen untuk:menghapus klasifikasi tarif HTS atas “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan deklarasi impor terkait;mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), secara langsung dan tanpa syarat;mengambil langkah-langkah nyata untuk melaksanakan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.Indonesia juga akan memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa AS adalah negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Reformasi ini telah lama diharapkan oleh perusahaan-perusahaan Amerika.6. Menyelaraskan Keamanan Ekonomi:Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah-langkah nyata untuk menangani kelebihan kapasitas baja global beserta dampaknya. Amerika Serikat dan Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan ketahanan rantai pasok. Ini termasuk menangani penghindaran bea masuk serta bekerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat atas seluruh komoditas industri, termasuk mineral kritis.7. Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan:Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor atas produk yang menggunakan kerja paksa, serta menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif.8. Kesepakatan Komersial di berbagai Bidang:Amerika Serikat dan Indonesia mencatat adanya kesepakatan komersial di sektor pertanian, dirgantara, dan energi, yang akan semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.