Kejagung: Kerugian Negara Akibat Kasus Kredit Sritex Rp1,08 Triliun

Wait 5 sec.

Kejagung menyebut bahwa PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar.