Farhan: Sekolah di Bandung Boleh Study Tour Asal Bukan Penilaian Akademik

Wait 5 sec.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau Masa Pengenalan Siswa Baru (MPLS) di SMPN 14 Bandung, pada Senin (14/6/2025). Foto: Dok. Humas Pemkot BandungPemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) memutuskan untuk tidak melarang sekolah mengadakan study tour. Keputusan ini berbeda dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang pelarangan kegiatan study tour.Tapi, ada syaratnya:Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kegiatan study tour diperbolehkan selama tidak dikaitkan dengan nilai akademik siswa.“Kebijakan kota (Bandung) mah simpel. Study tour dilarang apabila dihubungkan dengan prestasi akademik. Jadi, tidak boleh study tour yang 'wajib karena mempengaruhi nilai'. 'Kalau tidak ikut, maka wajib bikin tugas karena mempengaruhi nilai' enggak boleh,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/7).Farhan: Sekolah Swasta ke Luar NegeriFarhan mengaku tidak mempermasalahkan apabila study tour dilaksanakan ke luar Jabar, sebab masih ada sekolah swasta yang melakukan kegiatan study tour ke luar negeri. Ia juga menyerahkan tanggung jawab kepada pihak sekolah.“Banyak sekolah SMA swasta sekarang yang ke Amerika dan Australia. Artinya komite sekolah dan sekolah asal tanggung jawab,” ujar Farhan.Kendati demikian, Farhan mengingatkan apabila ada sekolah di Bandung yang menjadikan study tour sebagai syarat akademik maka kepala sekolah bersangkutan akan dipanggil. “Tapi begitu ketahuan sama saya ada yang melaporkan, anak saya wajib ikut kalau (tidak ikut) nilainya tidak bertambah atau kalau tidak ikut harus bikin tugas, maka kepala sekolah negeri, sama saya langsung dihadepin (dipanggil), “ ucapnya.Demo Larangan Study Tour di Gedung SateMassa pekerja dan pelaku usaha pariwisata demo larangan kegiatan study tour, di Gedung Sate, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. IstimewaSebelumnya, massa pekerja dan para pelaku usaha pariwisata di Jabar melakukan demo "aksi damai" di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.Mereka meminta kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mencabut Surat Edaran (SE) 43/PK.03.04/KESRA tentang pelarangan kegiatan study tour.Koordinator Aksi Solidaritas para pekerja pariwisata Jabar, Herdi Sudardja, mengatakan kebijakan ini membuat geliat di sektor pariwisata terdampak. Bahkan pendapatan bulanan perusahaan pariwisata diakuinya turun hingga 60 persen.“Penurunan 60 persen dari Rp 80 juta per bulan. Sekitar Rp 30 juta. Dengan angka itu, pengusaha tidak bisa untuk membayar cicilan pihak leasing, pihak perbankan,” ujar Herdi di lokasi.