Pemegang Kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi (diskop.acehprov.go.id)YOGYAKARTA – Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah salah satu informasi yang banyak dicari tahu oleh siswa maupun masyarakat umum. Informasi tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan pemahamannya terhadap koperasi. Artikel ini akan mencoba menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi.Pemegang Kekuasaan Tertinggi dalam KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum koperasi. Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk membentuk usaha secara bersama-sama demi mendapatkan keuntungan atau meraih kepentingan secara bersama-sama secara berkeadilan.Dalam tulisan Apa Itu Koperasi yang diunggah di website Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman, dikatakan bahwa usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan motif layanan.Koperasi juga berusaha akan mewujudkan demokrasi ekonomi lewat kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi. Asas demokrasi yang dijunjung menjadikan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi ada di tangan Rapat Anggota.Dalam buku yang berjudul Manajemen Koperasi yang ditulis oleh Fifi Hasmawati, M.Si dikatakan bahwa Rapat Anggota adalah unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi adalah badan usaha yang dimiliki oleh anggotanya.Kekuasaan tinggi yang dimiliki oleh Rapat Anggota terjadi karena koperasi adalah organisasi dari, oleh, dan untuk anggotanya. Rapat anggota juga akan membentuk pengurus dan berbagai jabatan posisi lainnya. Misal, rapat anggota akan membentuk pengurus untuk menjalankan usahanya agar berhasil.Selain itu dibentuk pula Badan Pemeriksa yang melakukan fungsi pengawasan. Manajer dan karyawan koperasi akan dipilih berdasarkan persetujuan rapat anggota.Mengenal Rapat Anggota dalam KoperasiDalam manajemen koperasi, rapat anggota adalah kolektibilitas suara anggota yang menjadi pemilik organisasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, peran rapat anggota cukup besar. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 dijelaskan apa saja yang bisa ditetapkan oleh rapat anggota yakni sebagai berikut.Anggaran Dasar,Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.Rapat anggota juga memiliki fungsi yang tidak bisa tergantikan. Berikut ini fungsi rapat anggota dalam koperasi di Indonesia.Mengesahkan AD, ART & peraturan khususMengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasiMengakat&memberhentikan pengawasMengakat&memberhentikan pengurusMengesahkan laporan pengawasan dan pengurusMenetapkan pembagian dan penggunaan SHUMenetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usahaItulah informasi terkait pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.