Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Agus ApriyantoKuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah bahwa pencabutan gugatan wanprestasi dilakukan kliennya lantaran kurangnya bukti yang mereka peroleh.Pencabutan dilakukan lantaran Nikita ingin sepenuhnya fokus pada penanganan perkara pidananya."Bukan (karena kurang bukti), persoalan skala prioritas. Jadi biar kita konsentrasi penuh di pidana. Di dalam pidana nanti semuanya akan terungkap dan semua bahan itu bisa kita bawa lagi untuk perkara perdatanya," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7).Fahmi mengatakan seluruhnya merupakan keputusan dari Nikita, yang memintanya fokus untuk membantu dalam perkara pidana."Langsung (disetujui Nikita), langsung dia yang tanda tangan. Dia yang minta, dia yang tanda tangan," ucap Fahmi Bachmid.Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (17/7/2025). Foto: Agus ApriyantoFahmi pun sebagai kuasa hukum tak ingin nantinya upaya pembelaannya terpecah. Karena alasan itu, keduanya sepakat untuk mencabut gugatan wanprestasi dan fokus pada perkara pidana."Perkara pidananya itu terkait dengan kemerdekaan dia. Terkait dengan kebebasannya dia. Sedangkan gugatan wanprestasi terkait dengan harta benda. Jadi harta benda kita kesampingkan dulu. Kita konsentrasi full di perkara pidananya," kata Fahmi BachmidKuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.