Rapat paripurna DPRD DKI/FOTO: Diah Ayu-VOIJAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI menerbitkan program bantuan sosial (bansos) untuk para janda yang telah ditinggal suaminya.Hal ini disampaikan Wakil Bendahara Fraksi Gerindra DPRD DKI Jamilah Abdul Gani dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025."Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan program kartu janda Jakarta atau KJJ," kata Jamilah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli.Jamilah menerangkan usulan ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota Fraksi Gerindra dalam kegiatan reses.Hanya saja, tidak semua janda diusulkan mendapat kartu janda. Jika Pemprov DKI setuju, warga penerima manfaat bantuan tersebut merupakan perempuan berstatus janda yang berusia 45 tahun. Kemudian, syarat lain penerima kartu janda yang diusulkan Gerindra merupakan janda yang tidak bekerja, berperan sebagai ibu rumah tangga, ditinggal wafat oleh suami, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."Kartu KJJ diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kerentanan ekonomi kelompok tersebut," jelas dia.Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengaku dirinya juga menyetujui usulan Gerindra agar Pemprov DKI menerbitkan kartu janda."Kita dengar ada usulan yang sangat menarik hari ini, yaitu usulan tentang kartu janda Jakarta. Saya pribadi sangat mendukung adanya kartu janda ini," ujar Bambang.