Kasus Kuota Haji, KPK Akan Panggil Eks Menag Gus Yaqut?

Wait 5 sec.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTOKPK masih mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sejumlah saksi telah dimintai keterangannya terkait perkara ini. Dia mengungkapkan, pemeriksaan saksi dimulai pada tingkat penyelenggara."Kita mulai dari penyelenggaranya. Penyelenggaranya itu travel ya. Salah satunya juga kan ada, kemarin diperiksa di sini, pemilik travel, karena itu penerima akhir dari kuota itu, sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan," kata Asep kepada wartawan, Kamis (24/7).Lantas apakah pemeriksaan akan sampai ke Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas?"Segera setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain, setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya," jelas Asep.KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanBelum ada keterangan dari Yaqut terkait penyelidikan kasus ini.KPK memang saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan yang dilakukan ini terkait pelaksanaan haji pada era sebelum Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyato, mengungkapkan korupsi kuota haji ini terjadi pada 2024. Saat itu, Presiden ke-7 RI, Jokowi, melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah."Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan Undang-Undang yang seharusnya mengatur itu," kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (10/7).Fitroh menjelaskan, diduga pembagian antara kuota haji khusus dengan reguler itu dilakukan tak sesuai dengan aturan."Ya, mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus," jelas dia.Dalam tahap penyelidikan ini, KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) lalu dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7).