Satgas PKH Segel Lahan Milik 2 Perusahaan Tambang Nikel

Wait 5 sec.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025). Foto: Dok. Puspen TNIKepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengunjungi lokasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9).Mereka meninjau lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus menyegel dan memasang plang di 2 perusahaan, yakni PT Weda Bay NiCkel di Halmahera Tengah Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana Sulawesi Tenggara.Richard mengatakan, penertiban kawasan ini tidak dilakukan secara serampangan dan sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi hingga komunikasi lintas lembaga. “Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” kata Richard, Jumat (12/9).Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025). Foto: Dok. Puspen TNIRichard menekankan, kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. “Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” kata Richard.Suasana kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus), Kamis (11/09). Foto: Dok. Puspen TNIKepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025). Foto: Dok. Puspen TNISuasana kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus), Kamis (11/09). Foto: Dok. Puspen TNISebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan 2 perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan area tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.PT Tonia Mitra Sejahtera melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara. Sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.TNI menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.Suasana kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus), Kamis (11/09). Foto: Dok. Puspen TNI