Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Ada Dokumen yang Disita

Wait 5 sec.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: ShutterstockPenyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Ada sejumlah bukti yang disita dari kediaman mantan Mendikbudristek itu."Yang jelas ada penggeledahan, dan sifatnya ke dokumen-dokumen saja dulu, sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (12/9).Belum dijelaskan lokasi penggeledahan dan kapan upaya paksa itu dilakukan penyidik. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook."Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat," ucap Anang.Pihak Nadiem Makarim belum berkomentar mengenai adanya penggeledahan ini.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni laptop Chromebook, untuk digunakan di Kementerian yang dipimpinnya.Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dibuat proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal surat itu sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem. Sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop. Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000; danMark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.