Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel–Pandeglang Batal karena Perpres Baru

Wait 5 sec.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Kota Serang, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/Devi Nindy)SERANG – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Benyamin Davnie memastikan kerja sama pengelolaan sampah dengan Kabupaten Pandeglang batal menyusul perubahan aturan dalam peraturan presiden (perpres) terbaru. Benyamin menjelaskan, sebelumnya Pemkot Tangsel telah menetapkan pemenang lelang pengelolaan sampah sesuai perpres lama. Namun perubahan aturan membuat kontrak kerja sama harus dibatalkan. “Ya, itu tadi seperti yang saya laporkan. Saya sudah berdasarkan perpres lama, itu sudah menetapkan pemenang lelang. Tapi sekarang kan perpresnya baru, mau diubah,” kata Benyamin di Kota Serang, Antara, Jumat, 12 September. Ia menambahkan keputusan pembatalan kerja sama juga telah disampaikan oleh Bupati Pandeglang. “Tadi Ibu Bupati sudah bilang, nanti akan dikirimi surat pembatalan. Yang pasti ya sudah batal gitu aja,” ujarnya. Menurut Benyamin, pihaknya kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai format pengaturan baru agar langkah pengelolaan sampah di Tangsel tetap berlanjut sesuai ketentuan. “Soal surat pembatalan kerja sama, saya lagi nunggu,” katanya. Terkait langkah ke depan, Pemkot Tangsel akan mencari solusi alternatif untuk penanganan sampah. Benyamin juga sudah melaporkan perkembangan terbaru kepada Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rosa Vivien Ratnawati. “Soal sampah nanti kita kerjakan. Kemarin kerja sama yang sudah berjalan berdasarkan perpres lama sudah ada pemenang lelang. Tapi sekarang ada perpres baru, mau diubah. Itu yang saya laporkan ke Ibu Sestama,” jelasnya.  Pembatalan kerja sama ini menambah daftar persoalan pengelolaan sampah di Provinsi Banten yang masih menjadi isu serius. Sebelumnya warga juga sempat menolak rencana pembuangan sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, karena sistem TPA yang belum memenuhi standar sanitary landfill.