Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, pada Kamis (11/9) besok. Dia akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK."Besok ada pemeriksaan, jawabannya ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (10/9).Asep menjelaskan, Filianingsih akan dimintai keterangannya terkait mengapa pemberian dana CSR itu bisa terjadi. Termasuk soal pemufakatan yang terjadi dalam pemberian CSR itu."Jadi bagaimana korelasi sampai PSBI (Program Sosial Bank Indonesia) itu bisa diberikan. Ini juga terkait dengan pertanyaan yang kedua, ini terkait dengan kongkalikong," jelas Asep.Filianingsih sedianya sudah sempat dipanggil KPK pada Kamis (19/6) lalu. Namun, dia absen dari panggilan pemeriksaan tersebut.Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan Filianingsih telah memiliki agenda yang sudah terjadwal lebih dulu."Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," ujar Ramdan kepada wartawan.Ramdan mengungkapkan, pihaknya juga telah bersurat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan."Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," ucap dia.Di sisi lain, Ramdan memastikan, pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.Kasus CSRDalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya.Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri diduga telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini. Keduanya belum ditahan.