Sejumlah warga mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri untuk meminta kepastian pengaduan kasus penipuan kavling bodong yang diadukan sejak Mei 2025, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)BATAM - Direskrimum Polda Kepulauan Riau sedang mengusut dugaan penipuan penjualan kavling bodong di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang merugikan puluhan warga sebagai korban.Kasubdit II PA Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Misbachul Munir mengatakan kasus tersebut diadukan oleh masyarakat yang menjadi korban sejak Mei 2025."Kasus ini masih dalam penyelidikan, belum ada laporan polisi, baru pengaduan yang diajukan Arianus Zalukhu dan korban sekitar 39 masyarakat lainnya," kata Munir dilansir ANTARA, Rabu, 10 September.Dia menjelaskan pihak terlapor dari kasus ini adalah mantan dosen salah satu universitas swasta di Kota Batam bernama Firmansyah. Dengan modus mengaku sebagai pemilik lahan Kavling Siap Bangun (KSB) Swadaya Sungai Cantik Dapur 12.Selanjutnya, lahan tersebut ditawarkan melalui marketing untuk diperjuabelikan kepada warga, sehingga ada warga yang tertarik membeli.Ada korban yang sudah menyetorkan uang Rp80 juta kepada terlapor dengan cara mencicil sebanyak 3 kali.Dosen tersebut, kata dia, dilaporkan dengan dugaan melanggar pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 tentang penggelapan"Dari pengaduan tersebut kami melakukan lidik, meminta keterangan warga yang melapor dan pihak terkait seperti BP Batam juga kami mintai keterangan," ujarnya.Pemeriksaan BP Batam untuk memastikan kavling siap bangun tersebut benar, apakah sudah ada izin penerbitan kavling baru. Ternyata dari hasil pemeriksaan tidak ada izin dimaksud.Sementara itu, terlapor belum bisa dimintai keterangan, karena menurut kampus sudah tidak lagi bekerja, begitupun tempat tinggal sudah tidak ada di area Batam. Penyidik juga menelusuri keberadaan terlapor ke apartemen, tetapi juga tidak ada."Dari pihak keluarga dan kampus tempat dia bekerja, menyatakan sudah tidak ada lagi bekerja di sana (dosen)," ujarnya. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidananya dan menaikkan aduan masyarakat menjadi laporan polisi."Tim sedang susun pemberkasan gelar perkara, atur jadwal karena gelar perkara harus dijadwalkan dulu. Segera mungkin kami lakukan gelar perkara," kata Munir.Sementara itu, pada Selasa (9/9), sejumlah warga yang menjadi korban mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri untuk menanyakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah mereka layangkan.Arianus Zalukhu mengatakan para korban termasuk dirinya ada yang membeli dua hingga empat kavling dengan harga berfariasi antara Rp25 juta hingga Rp60 juta per kavling.Terlapor Firmansyah, kata dia menjual kavling siap bangun dan menyatakan lahan tersebut miliknya."Saya membeli kavling pada Agustus 2024, ukuran lahan ditawarkan sekitar 6x12 meter. Kami menerima surat kavling siap bangun setelah melakukan pelunasan," ujar Arianus.